Pasal 19
(1) Persyaratan teknis disusun berdasarkan Ketentuan Pengguna Jasa. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jangka waktu pelaksanaan; b. proposal rancangan; c. uraian pelaksanaan pekerjaan; d. organisasi pelaksanaan; e. manajemen pelaksanaan; f. perkiraan arus kas; g. daftar personil; h. daftar peralatan utama; i. rencana keselamatan konstruksi; dan j. rencana kendali mutu. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipresentasikan oleh peserta tender tanpa mengubah substansi penawaran. (4) Persyaratan teknis yang telah dipresentasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi oleh Pokja Pemilihan. (5) Evaluasi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berdasarkan pada kriteria dan
tata cara evaluasi penawaran yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. (6) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
