Pasal 16
(1) Peserta tender harus memenuhi persyaratan kualifikasi yang terdiri atas: a. berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta pendirian dan akta perubahan terakhir jika ada perubahan; b. memiliki izin usaha jasa konstruksi; c. memiliki sertifikat badan usaha dengan kualifikasi usaha besar dengan ketentuan sebagai berikut:
- sertifikat badan usaha terintegrasi bagi badan usaha pelaksana konstruksi yang
memiliki klasifikasi bidang pekerjaan terintegrasi; atau 2. sertifikat badan usaha pelaksana pekerjaan konstruksi kualifikasi besar dan sertifikat badan usaha jasa konsultan konstruksi kualifikasi besar bagi Badan Usaha yang melakukan KSO; d. dalam hal peserta tender melakukan KSO, harus memenuhi ketentuan:
- mempunyai perjanjian KSO yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
- badan usaha pelaksana konstruksi bertindak sebagai pimpinan (leadfirm) KSO;
- badan usaha yang melakukan KSO memiliki kualifikasi usaha besar. e. memiliki kemampuan dasar pada pekerjaan konstruksi sejenis dengan nilai paling sedikit sama dengan pagu pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build); f. memiliki sisa kemampuan nyata paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari nilai pagu pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build); g. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usaha tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; h. telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir; i. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak; dan j. tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam. (2) Data pemenuhan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik oleh peserta tender.
(3) Dalam hal peserta tender membentuk KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pimpinan (leadfirm) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 harus mengunggah data kualifikasi. (4) Dalam hal terjadi perbedaan antara data kualifikasi yang tercantum dalam data isian kualifikasi elektronik dan formulir isian kualifikasi yang diunggah, data yang digunakan adalah data yang sesuai persyaratan kualifikasi. (5) Dihapus.
- Ketentuan ayat (6) Pasal 19 dihapus sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
