Pasal 43
(1) Konsultan Manajemen Konstruksi atau Tim Teknis memiliki tugas: a. melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan konstruksi, sampai dengan serah terima akhir pekerjaan; b. membantu PPK dan Pokja Pemilihan dalam proses persiapan pengadaan dan pemilihan Penyedia jasa pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build); c. membantu pengguna jasa dalam melakukan persetujuan atau penolakan perubahan Kontrak; d. melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran; e. membantu pengguna jasa dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik negara; dan f. membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah serah terima akhir pekerjaan. (2) Tugas Konsultan Manajemen Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kontrak kerja Konsultan Manajemen Konstruksi.
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
