Pasal 5
BAB 2 — PRINSIP PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SPAM OLEH BADAN USAHA
(1) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha berlaku ketentuan: a. izin Penyelenggaraan SPAM untuk kebutuhan sendiri dimiliki oleh Badan Usaha; b. tarif ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya dengan
memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat/pelanggan; dan c. pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam hal kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan kewenangannya. (2) Kewenangan dalam penerbitan izin, penetapan tarif, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kewenangan Pemerintah Pusat yang bersifat khusus, kepentingan strategis nasional, dan lintas provinsi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; b. Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi yang bersifat khusus, kepentingan strategis provinsi, dan lintas kabupaten/kota; dan c. Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi wilayah kabupaten/kota kecuali untuk wilayah yang telah ditangani oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi.
