Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SPAM OLEH BADAN USAHA
(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Badan Usaha meliputi: a. Prinsip Penyelenggaraan SPAM; b. Jenis Badan Usaha; dan c. Lingkup pelayanan (2) Prinsip Penyelenggaraan SPAM oleh Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu: a. memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari; b. konstruksi pembangunan berkelanjutan; dan c. tata kelola pemerintahan yang baik. (3) Jenis Badan Usaha dalam melaksanakan Penyelenggaraan SPAM berpedoman pada prinsip Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Lingkup pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penetapan wilayah pelayanan Badan Usaha; b. cakupan layanan; dan c. bentuk pelayanan penyediaan Air Minum.
