PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM
(1) Permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sampai dengan huruf i ditindaklanjuti dengan penerbitan surat kuasa. (2) Dalam hal surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Advokasi Hukum dapat dilaksanakan berdasarkan surat perintah dan/atau surat tugas. (3) Permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf j ditindaklanjuti dengan surat perintah dan/atau surat tugas.
