Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM
(1) Advokasi Hukum dilaksanakan berdasarkan permohonan tertulis yang diajukan oleh UPT, Pejabat, Pegawai ASN, dan/atau Purnabakti kepada kepala Biro Hukum, pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian Advokasi Hukum, dan/atau kepala UPT sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal mendesak, permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan atau melalui media elektronik. (3) permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditindaklanjuti dengan permohonan secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan. (4) Permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diajukan dengan melampirkan kronologis Permasalahan Hukum yang dihadapi dan data yang diperlukan. (5) Dalam memberikan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
