PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Pasal 22
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap Advokasi Hukum secara intensif dan berkesinambungan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. penyuluhan; b. bimbingan teknis; c. sosialisasi; dan
d. penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Pejabat, narasumber, dan/atau konsultan hukum yang berkompeten dan berpengalaman.
