PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Pasal 21
BAB 3 — ADVOKASI MELALUI JAKSA PENGACARA NEGARA
(1) Kepala Biro Hukum, pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian Advokasi Hukum, dan/atau kepala UPT sesuai dengan kewenangannya dapat meminta jaksa pengacara negara untuk melaksanakan Advokasi Hukum dalam penyelesaian perkara. (2) Dalam hal permintaan bantuan dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian Advokasi Hukum dan/atau kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepala Biro Hukum. (3) Permintaan bantuan penyelesaian perkara kepada jaksa pengacara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan untuk perkara pidana.
