Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM
(1) Advokasi Hukum berupa penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i diberikan kepada Pejabat, UPT, Pegawai ASN dan/atau Purnabakti yang menghadapi sengketa arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan . (2) Dalam melakukan penyelesaian arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait. (3) Penyelesaian sengketa arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban dalam proses arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan; dan/atau b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan administrasi.
