Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM
(1) Advokasi Hukum berupa penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dapat diberikan kepada Pejabat, UPT, Pegawai ASN, dan/atau Purnabakti yang menghadapi Sengketa Pelayanan Publik. (2) Dalam melakukan penyelesaian Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi
Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait. (3) Penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum mengenai Sengketa Pelayanan Publik; dan/atau b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan dokumen dan administrasi.
