PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 9
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi tahapan: a. Perencanaan; b. Penyusunan; c. penetapan; dan d. pengundangan.
