PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 8
BAB 2 — JENIS, KERANGKA, DAN MATERI MUATAN
Materi muatan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e berisi perintah yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas dan/atau pelaksanaan kegiatan kepada pejabat dan/atau pegawai dalam jangka waktu tertentu.
