PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 10
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
Pembentukan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sampai dengan huruf e meliputi tahapan: a. Perencanaan; b. Penyusunan; dan c. Penetapan.
