PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 5
BAB 2 — JENIS, KERANGKA, DAN MATERI MUATAN
Materi muatan Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berisi: a. pengefektifan pelaksanaan peraturan perundang- undangan; b. kebijakan yang bersifat teknis; dan/atau c. pemberlakuan petunjuk pelaksanaan teknis.
