PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 6
BAB 2 — JENIS, KERANGKA, DAN MATERI MUATAN
Materi muatan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berisi: a. penetapan kepada seorang atau beberapa pejabat dan/atau pegawai pada unit/satuan kerja yang dapat berisi:
pembentukan dan/atau perubahan panitia, tim, dan kelompok kerja;
pelimpahan atau penyerahan wewenang tertentu kepada pejabat di bawahnya;
penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian seseorang pada jabatan tertentu;
pemberian tanda penghargaan kepada institusi, pegawai, dan/atau perorangan; atau
tuntutan ganti kerugian terhadap aparatur sipil negara pada unit/satuan kerja akibat hilangnya barang milik negara; b. penetapan terhadap obyek fisik; dan/atau c. penetapan terhadap pelaksanaan kegiatan dan/atau program.
