PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 39
BAB 7 — EVALUASI
Ketentuan mengenai: a. format konsepsi pengaturan dan analisis kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dan huruf c serta Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf c; b. format Penomoran Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dan Pasal 27 ayat (5); c. format penulisan dan bentuk Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1); d. format Tata cara evaluasi proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1); dan e. Alur pembuatan Produk Hukum. tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
