PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 38
BAB 7 — EVALUASI
(1) Evaluasi proses pembentukan Peraturan Perundang- Undangan dan Produk Hukum dilaksanakan oleh biro hukum untuk tingkat Sekretariat Jenderal. (2) Evaluasi proses pembentukan Peraturan Perundang- Undangan dan Produk Hukum dilaksanakan oleh Bagian Hukum untuk tingkat Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan. (3) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Biro Hukum untuk dilakukan pembahasan tingkat Kementerian.
