PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 37
BAB 7 — EVALUASI
(1) Evaluasi Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara menganalisis kriteria sebagai berikut: a. ketepatan jenis Produk Hukum; b. potensi disharmoni; c. kejelasan rumusan; d. kesesuaian norma dengan azas materil; dan/atau e. efektivitas pelaksanaan Produk Hukum. (2) Evaluasi Substansi Produk Hukum dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam hal diperlukan. (3) Evaluasi Substansi Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
