PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 36
BAB 7 — EVALUASI
(1) Evaluasi proses pembentukan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara menganalisis kriteria sebagai berikut: a. perkembangan proses produk hukum; dan b. permasalahan yang terjadi dalam proses pembentukan produk hukum. (2) Evaluasi proses pembentukan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan.
