PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 35
BAB 7 — EVALUASI
(1) Evaluasi dilakukan terhadap: a. proses pembentukan Produk Hukum; dan b. substansi Produk Hukum. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bagian Hukum dan dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
