PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 40
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses pembentukan rancangan Peraturan Menteri yang telah melalui tahapan perencanaan tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 40/PRT/M/2015 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
