PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 27
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Biro Hukum menyusun rancangan naskah asli berdasarkan rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah yang telah disepakati. (2) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di paraf tiap lembarnya oleh Kepala Biro Hukum. (3) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan. (4) Penetapan rancangan Surat Edaran, Keputusan, atau Surat Perintah dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap asli. (5) naskah asli Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dibubuhi nomor dan tahun.
