Pasal 28
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan dan dibubuhi nomor dan tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus diajukan permohonan pengundangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat selesai harmonisasi. (2) Permohonan pengundangan Peraturan Menteri disampaikan secara tertulis dengan memuat: a. pernyataan tidak terdapat permasalahan secara substansi dan/atau prosedur; dan b. lampiran analisis kesesuaian. (3) Penyampaian permohonan pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: a. 2 (dua) naskah asli; b. 1 (satu) fotokopi naskah asli; c. 1 (satu) soft copy naskah asli; dan d. surat selesai pengharmonisasian. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditandatangani oleh sekretaris jenderal dan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang- Undangan. (5) Peraturan Menteri yang telah diundangkan disimpan 1 (satu) rangkap oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan disimpan 1 (satu) rangkap oleh Biro Hukum.
(6) Pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
