PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 26
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Biro Hukum menyusun rancangan naskah asli rangkap berdasarkan rancangan Peraturan Menteri yang telah disepakati dalam pengharmonisasian. (2) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di paraf tiap lembarnya oleh Kepala Biro Hukum. (3) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan. (4) Penetapan Peraturan Menteri dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap asli. (5) naskah asli Peraturan Menteri telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhi nomor dan tahun.
