Pasal 25
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah disampaikan oleh sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat, atau sekretaris badan pada unit organisasi Pemrakarsa kepada Kepala Biro Hukum dengan surat pengantar. (2) Kepala Biro Hukum memberikan persetujuan dalam bentuk paraf pada Lembar Kendali Produk Hukum. (3) Kepala Biro Hukum meminta persetujuan dalam bentuk paraf pada Lembar Kendali Produk Hukum dengan surat pengantar kepada pimpinan unit organisasi pemrakarsa dan pimpinan unit organisasi terkait. (4) Lembar Kendali Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digandakan sesuai dengan jumlah unit organisasi terkait dan diparaf beserta aslinya oleh Kepala Biro Hukum. (5) Lembar Kendali Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (3), asli disampaikan kepada pimpinan unit organisasi pemrakarsa dan salinan disampaikan kepada pimpinan unit organisasi terkait. (6) Pembubuhan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan keterangan tanggal, bulan, dan tahun ketika paraf diberikan. (7) Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pengantar dari
Kepala Biro Hukum. (8) Dalam hal pimpinan unit organisasi Pemrakarsa atau unit organisasi terkait tidak memberikan paraf persetujuan, pimpinan unit organisasi terkait harus memberikan pertimbangan tertulis sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir kepada Kepala Biro Hukum untuk dilakukan klarifikasi Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah kembali. (9) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya pertimbangan tertulis. (10) Dalam hal pimpinan unit organisasi Pemrakrasa atau unit organisasi terkait tidak memberikan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (8), pimpinan unit organisasi Pemrakrasa atau unit organisasi terkait dianggap menyetujui rancangan Peraturan Menteri. (11) Dalam hal telah dilakukan klarifikasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (8) pimpinan unit organisasi Pemrakrasa atau unit organisasi terkait tetap tidak memberikan paraf, biro hukum menyampaikan berita acara hasil pembahasan kembali kepada sekretaris jenderal untuk mendapatkan arahan. (12) Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah yang telah memperoleh paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dari pimpinan unit organisasi Pemrakrasa dan pimpinan unit organisasi terkait disampaikan kepada sekretaris jenderal untuk mendapatkan paraf persetujuan.
