Pasal 17
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Rancangan Peraturan Menteri dibahas oleh Pemrakarsa bersama tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Pembahasan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan perancang peraturan perundang-undangan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh masukan dan saran terhadap substansi materi muatan rancangan Peraturan Menteri. (4) selain pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Masukan atau saran dapat diperoleh melalui konsultasi publik. (5) Rancangan Peraturan Menteri yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi paraf persetujuan oleh seluruh anggota tim penyusun rancangan Peraturan Menteri dalam berita acara hasil pembahasan.
