PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 16
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Dalam Penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Pimpinan Unit Organisasi Pemrakarsa membentuk tim penyusun rancangan Peraturan Menteri yang terdiri atas: a. Pemrakarsa; b. Biro Hukum; c. Bagian Hukum pada unit organisasi Pemrakarsa; dan d. unit organisasi terkait. (2) Dalam hal diperlukan, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dari unsur kementerian/lembaga dan/atau pihak terkait. (3) Dalam hal substansi pengaturan mencakup kewenangan beberapa unit organisasi, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh sekretaris jenderal. (4) Tim diketuai oleh pimpinan unit kerja Pemrakarsa.
