PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 15
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) untuk usulan penyusunan Surat Edaran dilengkapi dengan lampiran yang berisikan: a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; d. jangkauan serta arah pengaturan; dan e. naskah rancangan Surat Edaran. (2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) untuk usulan penyusunan Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah dilengkapi dengan lampiran yang berisikan: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. lingkup yang akan diatur atau ditetapkan; dan c. naskah rancangan, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah.
