Pasal 14
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Perencanaan penyusunan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan dengan: a. pengajuan usulan penyusunan rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah kepada Biro Hukum oleh sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris badan, kepala biro, atau kepala pusat; atau b. pengajuan usulan penyusunan rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah kepada sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris badan, kepala biro, atau kepala pusat oleh Pemrakarsa. (2) Pengajuan usulan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah yang ditetapkan oleh Menteri atau pimpinan tinggi madya atas nama Menteri. (3) Pengajuan usulan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi atau pimpinan unit kerja atas nama pimpinan unit organisasi. (4) Pengajuan usulan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan surat pengantar.
