Pasal 13
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan rancangan Peraturan Menteri di luar Proleg PUPR. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, dan/atau bencana alam; dan/atau b. keadaan tertentu lainnya yang menimbulkan urgensi untuk dilakukannya penyusunan rancangan Peraturan Menteri. (3) Dalam menyusun rancangan Peraturan Menteri di luar Proleg PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakrasa melalui sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, atau sekretariat badan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Menteri melalui Biro Hukum. (4) Dalam hal Pemrakarsa merupakan unit kerja di sekretariat jenderal, permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Biro Hukum. (5) Permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disertai dokumen kesiapan teknis yang meliputi: a. rancangan Peraturan Menteri; b. konsepsi pengaturan rancangan Peraturan Menteri; dan c. analisis kesesuaian.
