PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 12
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Proleg PUPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh Menteri untuk 1 (satu) tahun. (2) Penyusunan Proleg PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum berdasarkan usulan dari unit organisasi. (3) Usulan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi: a. rancangan Peraturan Menteri; b. konsepsi pengaturan rancangan Peraturan Menteri; dan c. analisis kesesuaian. (4) Konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan.
