Pasal 18
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah diparaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dilakukan penyempurnaan sesuai dengan format penulisan dan bentuk Produk Hukum serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan oleh Bagian Hukum unit organisasi pemrakarsa. (2) Dalam hal Pemrakarsa merupakan unit kerja di sekretariat jenderal, penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap rancangan Peraturan Menteri yang telah diparaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dilakukan oleh bagian peraturan perundang-undangan dan kepatuhan intern. (3) Rancangan Peraturan Menteri yang telah dilakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan persetujuan dalam bentuk Lembar Kendali Produk Hukum yang diparaf oleh ketua tim penyusun
Peraturan Menteri, kepala bagian hukum pada unit organisasi Pemrakarsa, dan sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat, atau sekretaris badan pada unit organisasi Pemrakarsa. (4) Dalam hal Pemrakarsa merupakan unit kerja di sekretariat jenderal persetujuan dalam bentuk Lembar Kendali Produk Hukum ditandatangani oleh ketua tim penyusun Peraturan Menteri, kepala bagian peraturan perundang-undangan dan kepatuhan intern, dan kepala biro hukum.
