PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS...
Pasal 78
BAB 6 — SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN
(1) Pejabat pelaksana dan PPPK/Non PNS sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 merupakan ASN yang memiliki kemampuan teknis kearsipan yang diperoleh dari bimbingan teknis ditugaskan oleh pejabat yang berwenang pada unit kerja/satuan kerja yang memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengelolaan arsip dinamis. (2) Ketentuan kategori, jenjang, tugas dan tanggung jawab pejabat pelaksana dan PPPK/NonPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
