PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS...
Pasal 77
BAB 6 — SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN
(1) Pejabat fungsional arsiparis mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
