PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS...
Pasal 65
BAB 5 — PRASARANA DAN SARANA PENGELOLAAN ARSIP
(1) Konstruksi dan bahan bangunan gedung penyimpanan arsip inaktif dibuat untuk tahan terhadap gempa, cuaca, rayap dan binatang perusak lainnya, serta tidak mudah terbakar. (2) Bangunan gedung penyimpanan arsip inaktif dapat dibuat tidak bertingkat dan/atau bertingkat. (3) Bangunan gedung penyimpanan arsip inaktif yang dibuat bertingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memiliki tinggi ruang simpan 260-280 cm. (4) Lantai bangunan dirancang mampu menahan beban berat arsip dan rak, serta tidak mudah terkelupas.
