Pasal 64
BAB 5 — PRASARANA DAN SARANA PENGELOLAAN ARSIP
(1) Lokasi gedung penyimpanan arsip inaktif dapat berada di kantor utama dan/atau di luar kantor utama. (2) Lokasi gedung penyimpanan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan segala sesuatu yang dapat membahayakan dan/atau mengganggu keamanan fisik dan informasi arsip. (3) Gedung penyimpanan arsip inaktif yang berada di kantor utama dan/atau di luar kantor utama paling sedikit menghindari faktor-faktor kondisi lokasi yang meliputi: a. tingkat kandungan polusi udara tinggi; b. bekas hutan dan/atau perkebunan; c. daerah rawan kebakaran; d. daerah rawan banjir, gempa dan/atau tsunami;
e. manusia, hewan dan/atau serangga yang berpotensi dapat merusak dan mengilangkan fisik dan informasi arsip; f. keramaian publik; dan/atau g. faktor berbahaya dan pengganggu lainnya.
