Pasal 61
BAB 4 — PENYUSUTAN ARSIP
(1) Arsip yang tercipta dari pelaksanaan penyerahan arsip statis meliputi: a. keputusan pembentukan panitia penilai arsip; b. notulen rapat panitia penilai arsip pada saat melakukan penilaian; c. surat pertimbangan dari panitia penilai arsip kepada pimpinan UKK yang menyatakan bahwa arsip yang diusulkan untuk diserahkan telah memenuhi syarat untuk diserahkan; d. surat persetujuan dari kepala ANRI; e. surat pernyataan dari pimpinan Unit Kearsipan bahwa arsip yang diserahkan autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan; f. keputusan pimpinan UKK tentang penetapan pelaksanaan penyerahan arsip statis; g. berita acara penyerahan arsip statis; dan h. daftar arsip statis yang diserahkan. (2) Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan oleh UKK dan ANRI serta diperlakukan sebagai arsip vital.
