PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS...
Pasal 60
BAB 4 — PENYUSUTAN ARSIP
(1) Pembentukan panitia penilai arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (2) Panitia penilai arsip paling sedikit memenuhi unsur : a. Pimpinan UKK sebagai ketua merangkap anggota; b. Pimpinan UKO sebagai wakil ketua; c. Pimpinan UKP dan/atau USKP selaku pencipta arsip yang akan diserahkan sebagai anggota; dan d. Arsiparis sebagai anggota. (3) Panitia penilai arsip bertugas melakukan penilaian arsip yang akan diserahkan.
