Pasal 48
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pimpinan USKP bertanggung jawab dalam: a. memelihara, melindungi, dan menyelamatkan arsip dinamis yang termasuk dalam kategori arsip terjaga; b. pimpinan USKP wajib memberkaskan dan melaporkan arsip terjaga kepada Pimpinan UKP;
c. pimpinan USKP menyerahkan Salinan Autentik dari Naskah Asli Arsip Terjaga kepada Pimpinan UKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan kegiatan dinyatakan selesai; dan d. Penyerahan Arsip terjaga sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan Berita Acara disertai Daftar Arsip Terjaga dan Daftar Berkas. (2) Pimpinan UKP bertanggung jawab dalam: a. melindungi dan menyelamatkan arsip dinamis yang termasuk dalam kategori arsip terjaga; b. pimpinan UKP menerima Salinan Autentik dari Naskah Asli Arsip Terjaga dari USKP; c. pimpinan UKP menyerahkan Salinan Autentik dari Naskah Asli Arsip Terjaga kepada Pimpinan UKP paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan dinyatakan selesai; dan d. Penyerahan Arsip terjaga sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan Berita Acara disertai Daftar Arsip Terjaga dan Daftar Berkas. (3) Pimpinan UKO bertanggung jawab dalam: a. melindungi dan menyelamatkan arsip dinamis yang termasuk dalam kategori arsip terjaga; b. pimpinan UKO menerima Salinan Autentik dari Naskah Asli Arsip Terjaga dari UKP; c. pimpinan UKO menyerahkan Salinan Autentik dari Naskah Asli Arsip Terjaga kepada Pimpinan UKK paling lama 9 (sembilan) bulan setelah pelaksanaan kegiatan dinyatakan selesai; d. Penyerahan Arsip terjaga sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan Berita Acara disertai Daftar Arsip Terjaga dan Daftar Berkas. (4) Pimpinan UKK bertanggung jawab dalam: a. Melindungi dan menyelamatkan arsip dinamis yang termasuk dalam kategori arsip terjaga; b. Pimpinan UKK menerima Salinan Autentik dari Naskah Asli Arsip Terjaga dari Pimpinan UKO;
c. Pimpinan UKK menyerahkan Salinan Autentik dari Naskah Asli Arsip Terjaga kepada ANRI paling lama 1(satu) tahun setelah pelaksanaan kegiatan dinyatakan selesai atas persetujuan Menteri; dan d. Ketentuan mengenai tata cara menjaga keutuhan, keamanan, keselamatan dan tata cara pemberkasan serta pelaporan arsip terjaga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
