PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS...
Pasal 31
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pemeliharaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip. (2) Pemeliharaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. Pemberkasan Arsip aktif; b. Penataan Arsip inaktif; c. Penyimpanan Arsip; dan d. Alih media arsip.
