PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS...
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN
Penyelenggara JIKK adalah Unit Kerja yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang dalam melakukan pengembangan sistem jaringan informasi Kementerian sebagai pusat jaringan dan penyimpanan data, Unit Organisasi, Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Satuan Kerja sebagai simpul jaringan.
