PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Sistem Pengelolaan Kepegawaian Secara...
Pasal 8
BAB 4 — TUGAS DAN KEWENANGAN
Pejabat Pengelola e-HRM Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mempunyai tugas: a. memberikan bimbingan dan pengarahan dalam pemeliharaan data dan informasi kepegawaian; dan b. mengawasi pelaksanaan tugas verifikator.
Pasal 9 Administrator e-HRM Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), mempunyai tugas: a. mengembangkan prosedur dan standar e-HRM mengelola data dan informasi kepegawaian Kementerian; b. memelihara dan mengembangkan e-HRM; dan c. melaporkan hasil pengelolaan kepegawaian secara periodik kepada pejabat pembina e-HRM kementerian.
