Pasal 10
BAB 4 — TUGAS DAN KEWENANGAN
Verifikator e-HRM Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang: a. Verifikator level 1:
melakukan verifikasi dan validasi data elektronik kepegawaian di lingkup Unit Kerja atau Unit Pelaksana Teknis;
melakukan penghimpunan/pengumpulan data kepegawaian jika ada perubahan, beserta dokumen pendukungnya di lingkup Unit Kerja atau Unit Pelaksana Teknis; dan 3) dapat melakukan perubahan data elektronik kepegawaian di lingkup Unit Kerja masing-masing. b. Verifikator level 2:
melakukan verifikasi dan validasi data elektronik kepegawaian di lingkup Unit Organisasi;
melakukan penghimpunan/pengumpulan Data kepegawaian beserta dokumen/arsip pendukungnya di lingkup Unit Organisasi; dan 3) dapat melakukan perubahan data elektronik kepegawaian di lingkup Unit Organisasi. c. Verifikator level 3:
melakukan verifikasi dan validasi Data elektronik kepegawaian di lingkup Kementerian; dan 2) dapat melakukan perubahan Data elektronik kepegawaian di lingkup Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana.
