Pasal 11
BAB 4 — TUGAS DAN KEWENANGAN
(1) Setiap pegawai berhak mendata, mengetahui, meneliti, serta memantau data dan informasi kepegawaiannya melalui e-HRM Kementerian. (2) Setiap pegawai harus: a. melakukan pendaftaran diri secara mandiri kemudian dilakukan verifikasi pendaftaran oleh verifikator untuk dapat menjadi pengguna aktif pada e-HRM; b. melakukan pemutakhiran data kepegawaiannya dan melampirkan dokumen/arsip digital melalui e-HRM; c. melengkapi semua dokumen/arsip kepegawaiannya kepada verifikator level 1; dan d. memberikan klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis apabila terdapat data yang diragukan validitasnya dengan dokumen kepegawaian dan/atau arsip kepegawaiannya kepada verifikator level 1. (3) Pegawai yang tidak melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat 2, proses mutasi pegawai yang bersangkutan dapat terhambat;
