PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Sistem Pengelolaan Kepegawaian Secara...
Pasal 12
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGELOLAAN e-HRM
Mekanisme Pelaksanaan Pengelolaan e-HRM meliputi: a. sinkronisasi data kepegawaian; b. pendataan PNS Kementerian; c. pendaftaran PNS; d. proses manajemen PNS; e. pengumpulan/penghimpunan data dan dokumen/arsip kepegawaian; f. verifikasi perubahan data kepegawaian; g. penyimpanan dan pemutakhiran data serta dokumen pendukung/arsip kepegawaian Kementerian; dan h. pengolahan dan penyajian data.
