Pasal 13
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGELOLAAN e-HRM
(1) Sinkronisasi data kepegawaian akan dilakukan secara berkala setiap triwulan dan semesteran dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara; (2) Pendaftaran pegawai pada e-HRM Kementerian wajib dilakukan secara mandiri oleh masing-masing PNS dan akan di verifikasi oleh verifikator e-HRM untuk mengaktifkan akun PNS; (3) Pengumpulan/penghimpunan data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan terhadap data PNS, dokumen/arsip pendukung dan dokumen/arsip pendukung digital yang belum terekam dalam sistem pengelolaan kepegawaian secara elektronik, meliputi: a. salinan kartu identitas dan kartu keluarga; b. salinan ijazah pendidikan formal; c. salinan buku nikah; d. sertifikat pendidikan dan pelatihan penjenjangan/pendidikan dan pelatihan prajabatan;
e. salinan keputusan pengangkatan CPNS dan PNS; f. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan; g. salinan daftar penilaian prestasi kerja terakhir; dan h. dokumen lain yang relevan. (4) Verifikasi perubahan data kepegawaian merupakan verifikasi terhadap datadan dokumen/arsip pendukung pegawai oleh verifikator sesuai kewenangannya secara berjenjang terhadap perubahan data kepegawaian dalam e-HRM (5) Penyimpanan dan pemutakhiran data kepegawaian serta dokumen /arsip pendukungnya dilakukan dengan e-HRM Kementerian sedangkan tata kelola arsip kepegawaian berupa dokumen/arsip kepegawaian di Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana.
