PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Sistem Pengelolaan Kepegawaian Secara...
Pasal 14
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGELOLAAN e-HRM
(1) Pegawai dan/atau pimpinan unit kerja yang membutuhkan Data kepegawaian dapat mengakses data kepegawaian melalui e-HRM Kementerian sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal terdapat perbedaan Data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai dan/atau Verifikator e-HRM Kementerian harus melaporkan kepada pejabat pengelola kepegawaian sesuai dengan lingkup kewenangannya.
