PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Sistem Pengelolaan Kepegawaian Secara...
Pasal 7
BAB 3 — DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN
Informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan pimpinan meliputi: a. proses mutasi, promosi, dan demosi; b. formasi pegawai; c. peta jabatan; d. hasil penilaian prestasi kerja PNS; e. pemberian penghargaan; f. penjatuhan hukuman disiplin; g. surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga (KP4); dan h. informasi lain yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan pengambilan keputusan oleh pimpinan.
