Pasal 6
BAB 3 — DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN
(1) Pemutakhiran data kepegawaian secara elektronik yang dilakukan oleh masing-masing PNS Kementerian diverifikasi secara berjenjang oleh verifikator sesuai dengan kewenangannya dan disimpan dalam e-HRM.
(2) Data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data kepegawaian PNS sejak atau sebelum diangkat menjadi Calon PNS sampai dengan pensiun, dan/atau diberhentikan sebagai PNS; (3) Data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan basis Data utama kepegawaian Kementerian. (4) Data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. data riwayat hidup; b. data riwayat pendidikan formal dan non formal; c. data riwayat jabatan dan kepangkatan; d. data riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan; e. data riwayat gaji; f. data riwayat pendidikan dan latihan; g. data penilaian prestasi kerja; h. surat keputusan; i. data kompetensi ; dan j. data keluarga. (5) Data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan dan diolah dalam bentuk informasi kepegawaian.
